Sangihe, – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Laporan tersebut memuat gambaran pelaksanaan pemerintahan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), capaian kinerja pembangunan, serta indikator makro pembangunan daerah.

Berdasarkan data realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp875,74 miliar atau mencapai 97,08 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp825,46 miliar atau sekitar 89 persen dari total anggaran. Data tersebut masih bersifat unaudited dan akan disempurnakan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilaksanakan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memaparkan capaian sejumlah indikator makro pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tercatat mencapai 75,18 dengan kategori tinggi, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,67 persen, tingkat kemiskinan 10,91 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,64 persen, serta pendapatan per kapita sebesar Rp47,33 juta.

Rapat Paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.