Skip to content Skip to right sidebar Skip to footer

Sangihe masuk List, daerah tanpa penundaan DAU

Sangihe – Apresiasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana sesuai rilis Surat Keputusan Kementerian Keuangan RI No 10/KM.7/2020, terkait Penundaan Penyaluran DAU dan atau DBH, Kabupaten Kepulauan Sangihe masuk dalam 5 (lima) dari 15 (lima belas) daerah se-Sulawesi Utara yang luput dari Sanksi Penundaan Penyaluran DAU dan DBH hingga 35 persen, karena telah menyampaikan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah.

Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE.ME melalui Plh Sekretaris Daerah Melanchton H Wolff, ST ME menyampaikan bahwa Laporan Penyesuaian APBD TA 2020 menjadi perhatian serius Bapak Bupati dan ditegaskan bahwa penyesuaian APBD tersebut merupakan kewajiban yang Urgen untuk dirasionalisasikan. Sehingga harus dibuat secara lengkap dan benar sesuai ketentuan dalam SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2020 dimana dilakukan penyesuaian dengan prioritas anggaran pada antisipasi penanganan COVID-19.

Lebih lanjut Plh. Sekda mengatakan bahwa dalam penyesuaian APBD itu sendiri, diakui masih ada kendala-kendala. Namun dengan kerja cepat dan serius dari semua OPD dalam merasionalisasi anggaran termasuk anggaran perjalanan dinas yang mencapai 40 persen ditambah dengan dukungan penuh DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka laporan penyesuaian APBD TA 2020 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Tentunya ini merupakan prestasi bersama seluruh jajaran pemerintahan baik pemerintah daerah maupun DPRD, bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan harapan tentunya jajaran pemerintahan dapat lebih berpacu dalam meningkatkan kinerja masing-masing, terutama dalam menghadapi situasi Pandemi COVID-19. #Sangihe Bersama Melawan COVID-19. – kominfo (ek*)