Tahuna – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di media sosial terkait penagihan retribusi parkir di sejumlah titik di pusat Kota Tahuna, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dekky Surudani, memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan penagihan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari kegiatan uji petik penerimaan retribusi, bukan kebijakan kenaikan tarif.(23/07/26)

Dekky menjelaskan, selain petugas dari Dinas Perhubungan, saat ini terdapat petugas yang berasal dari pegawai PPPK Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kehadiran mereka merupakan bagian dari pelaksanaan uji petik terhadap penerimaan retribusi, khususnya retribusi parkir.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan pada semester pertama yang dilakukan oleh Tim Evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelasnya.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya kenaikan tarif retribusi parkir, Dekky menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Seluruh petugas yang bertugas di lapangan tetap mendapat pendampingan dari Dinas Perhubungan, serta menggunakan karcis resmi yang memiliki nomor seri dan nominal sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, tarif retribusi yang diberlakukan masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:

Parkir di tepi jalan umum:
Kendaraan roda dua: Rp2.000
Kendaraan roda empat: Rp5.000

Pemanfaatan parkir Terminal Tipe C:
Kendaraan roda dua: Rp3.000
Kendaraan roda empat: Rp5.000

“Dapat kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif retribusi parkir. Tarif yang berlaku tetap sesuai dengan Peraturan Daerah,” tegas Dekky.

Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai pembayaran parkir lebih dari satu kali dalam sehari, misalnya saat berpindah dari area parkir belakang Pasar Towoe ke bagian depan pasar, Dekky menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Perda.

“Ketentuan yang berlaku adalah sekali parkir, sekali bayar. Jadi ketika kendaraan berpindah ke lokasi parkir lain, maka dikenakan retribusi kembali sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi untuk memanfaatkan parkir berlangganan bulanan. Dengan sistem tersebut, pengguna tidak akan dikenakan penagihan kembali meskipun beberapa kali berpindah lokasi parkir dalam satu hari.

Sementara itu, pelaksanaan uji petik penerimaan retribusi dilakukan pada sembilan titik lokasi, yakni Megaria bagian depan dan belakang, Pasar Towoe bagian depan dan belakang, Rawa Towoe, depan Paragon, depan Mini Mall, depan Trikora, serta sepanjang kawasan Pegadaian.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap optimalisasi penerimaan retribusi daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Serta menjadi evaluasi bagi kinerja penagih parkir