Senin, 20 April 2026 – Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Michael Thungari, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Tendris Bulahari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD.

Rapat paripurna tersebut memuat dua agenda strategis, yakni penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Catatan Strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Rekomendasi DPRD merupakan hasil pembahasan intensif bersama perangkat daerah yang telah dilaksanakan pada 30 Maret hingga 2 April 2026. Hal ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Kepulauan Sangihe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan strategis tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dan akan ditindaklanjuti secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran, serta percepatan program prioritas daerah.
Pada agenda kedua, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan pengantar Ranperda tentang Pengelolaan Sampah sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

