Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penggajian tenaga lapangan, guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronny J. Pasiale, S.Sos., M.E., menegaskan bahwa terdapat pemisahan sumber anggaran penggajian antara penyapu jalan dan petugas kebersihan.

Dijelaskan Pasiale, kebijakan pengalihan tanggung jawab penggajian penyapu jalan telah diberlakukan sejak kurang lebih empat tahun terakhir. Saat ini, seluruh penyapu jalan tidak lagi menerima gaji melalui anggaran Dinas Lingkungan Hidup, melainkan bersumber dari Dana Kelurahan di wilayah masing-masing.

“Besaran gaji penyapu jalan disesuaikan dengan kemampuan anggaran di setiap kelurahan,” jelas Pasiale.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap bertanggung jawab penuh terhadap penggajian dua kategori petugas lainnya, yakni Petugas Kebersihan yang tergabung dalam tim operasional pengangkutan sampah serta Petugas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk petugas yang bertugas di TPA Santiago.

“Untuk petugas persampahan yang tertata di DPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, jumlahnya sebanyak 105 orang dan realisasi penggajian mereka berjalan dengan baik tanpa kendala,” ungkap Pasiale.

Melalui penjelasan ini, DLH Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penggajian tenaga lapangan secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman informasi.