Tahuna, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe, Jumat (22/8/2025).
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Michael Thungari, S.E., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pasca penerapan Restorative Justice (RJ) melalui program rehabilitasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Michael Thungari menyampaikan bahwa kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepastian hukum demi mendukung pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Dr. Hendra A. Ginting, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pembinaan, khususnya terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta penegakan hukum yang berkeadilan di daerah.
Melalui MoU ini, diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kejaksaan Negeri dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Sangihe yang sejahtera dan berbudaya.