Tahuna, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sangihe, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Risald P. Makagansa, didampingi Wakil Ketua Marvein Hontong dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari unsur Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, Asisten I Johanis Pilat, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Tendris Bulahari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas terwujudnya kesepakatan ini.
“Persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini adalah wujud tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kelangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat semua pihak untuk mewujudkan program dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beliau juga menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai ketentuan yang berlaku, memanfaatkan potensi daerah secara optimal, serta berperan aktif dalam pembahasan bersama DPRD sehingga Perubahan APBD TA 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
Rapat Paripurna ini menjadi awal proses pembahasan lanjutan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.