Tahuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan perhatian serius terhadap permasalahan pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat pada November 2025 dan ditempatkan pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan data yang masuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya alokasi anggaran dalam APBD untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada November 2025. Meski demikian, Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan hak-hak para tenaga pendidik tersebut tetap diperhatikan.
Pada jenjang SMP tercatat sebanyak 37 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 12 orang penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 25 orang yang pembayarannya dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Sementara pada jenjang SD terdapat 174 PPPK Paruh Waktu, di mana 86 orang merupakan penerima tunjangan profesi, termasuk guru agama Katolik dan tenaga pendidik lainnya sesuai data yang tersedia.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya melalui penyampaian surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk meminta relaksasi penggunaan Dana BOS bagi pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
Permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kementerian melalui surat resmi yang pada prinsipnya menyetujui relaksasi penggunaan Dana BOS untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026. Adapun untuk Tahun Anggaran 2027, penggunaan Dana BOS tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Komunitas PPPK Paruh Waktu Kecamatan Manganitu. Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan keluhan terkait kepastian pembayaran upah serta status penganggaran dibahas secara terbuka guna memperoleh solusi terbaik.
Perhatian Pemerintah Daerah semakin ditegaskan melalui rapat penyempurnaan rancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembayaran honorarium atau insentif tenaga pendidik PAUD kepada PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah dan dihadiri Staf Khusus Bupati, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMDD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa terdapat 123 PPPK Paruh Waktu non-sertifikasi yang bertugas pada satuan PAUD, terdiri dari 72 orang pada PAUD binaan kampung, 29 orang pada PAUD binaan kelurahan, dan 22 orang pada PAUD binaan yayasan atau lembaga keagamaan.
Hasil pembahasan menyepakati penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan teknis pembayaran honorarium atau insentif bagi tenaga pendidik PAUD binaan kampung dan kelurahan. Pemerintah Daerah juga telah merumuskan besaran honorarium yang diberikan secara merata sebesar Rp800.000 per orang setiap bulan, dengan mekanisme teknis pembayaran yang akan diatur lebih lanjut oleh DPMDD sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, PPPK Paruh Waktu yang sumber pembayarannya berasal dari Dana BOS telah menerima pembayaran upah. Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu yang pembayarannya direncanakan melalui Dana Desa, proses administrasi telah memasuki tahap penyelesaian Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu perhatian penting pemerintah. Berbagai langkah koordinasi terus dilakukan bersama kementerian terkait, DPRD, perangkat daerah teknis, serta pemerintah kampung guna menghadirkan solusi yang tepat, legal, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi dan komunikasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah optimistis bahwa mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga para tenaga pendidik tetap dapat melaksanakan tugas pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan baik.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga diperoleh solusi penganggaran yang lebih permanen, sebagai wujud perhatian dan keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
