Jumat, 29 Mei 2026, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan yang ke-12 kalinya diraih secara berturut-turut, ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, yang diserahkan secara resmi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, dan diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Bapak Michael Thungari, S.E., M.E., dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Marvein Hontong S.H., didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, yang mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Raihan WTP ke-12 ini menjadi bukti nyata konsistensi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pelaksanaan audit yang profesional dan independen, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab.