Kamis, 23 April 2026 – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Tendris Bulahari, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memperkuat komitmen penanggulangan Tuberkulosis yang hingga saat ini masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penanggulangan TBC secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa upaya penanggulangan TBC memerlukan komitmen bersama serta kerja lintas sektor yang sinergis dan berkesinambungan. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dihasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, aplikatif, serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, guna menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Tuberkulosis di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat, untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam upaya pencegahan, deteksi dini, serta pengobatan TBC, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sehat dan bebas Tuberkulosis.

Dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan secara optimal dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.