Tahuna – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mempublikasikan Alur Standar Pelayanan sebagai pedoman bagi masyarakat, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengakses berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Diskominfo.

Penyusunan alur pelayanan ini merupakan implementasi dari standar pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pengguna layanan memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, hingga produk layanan yang diberikan.
Adapun layanan yang tersedia di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe meliputi:

Layanan Informasi Publik (PPID);
Layanan Pengaduan Masyarakat;
Layanan Media Informasi Publik;
Layanan Manajemen dan Akses Jaringan;
Layanan Hubungan Media;
Fasilitas Video Conference;
Pembuatan Subdomain sangihekab.go.id;
Pengelolaan Website sangihekab.go.id;
Layanan Permintaan Data Statistik Sektoral; serta
Layanan Peminjaman Barang Elektronik (Aset).

Seluruh layanan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, seluruh pelayanan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui publikasi alur standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memahami proses pelayanan yang tersedia, sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Melayani dengan Cepat, Transparan, Akuntabel, dan Gratis” menjadi komitmen Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.