Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Lantai I DPRD Sangihe.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ferdy Sondakh, S.E., didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, S.H., menghasilkan persetujuan bersama mengenai postur APBD 2026 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam agenda strategis ini Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, Tim Banggar DPRD, camat dan lurah.

Pembahasan Berlangsung Penuh Kebersamaan
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda APBD 2026.
“Proses pembahasan dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan, berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan serta keakraban,” ujar Bupati.
Bupati juga mencatat bahwa seluruh dinamika berupa pendapat, usul, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi maupun anggota dewan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab telah memberikan penjelasan tambahan serta jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan selama pembahasan.
Menurut Bupati, dinamika tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan oleh DPRD demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat, terlebih di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi daerah.
“Komunikasi yang konstruktif akan terus kita bangun antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Dengan penuh optimisme, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadikan tantangan fiskal sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun mendatang.
16 Ranperda Menjadi Prioritas
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemkab Sangihe resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2026. Ketua Bapemperda, Yunita Harimisa, S.E., M.H., melaporkan bahwa terdapat 16 Ranperda prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.
Usulan Pemerintah Daerah (12 Ranperda)
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
2. Perubahan APBD TA 2026
3. APBD TA 2027
4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
7. Penanaman Modal
8. Pengelolaan Sampah (Pembahasan Tingkat II)
9. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
10. Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
11. Pencegahan Perkawinan Anak
12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Usulan DPRD (4 Ranperda)
1. Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah
2. Organisasi Komolang Menanireda Tundugu Tampungang Lawo
3. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kapitalaung dan Perangkat Kampung
4. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung
Ketua Bapemperda juga menyampaikan bahwa terdapat empat Ranperda yang masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Apabila belum dapat ditetapkan hingga akhir tahun 2025, maka keempatnya akan dimasukkan kembali dalam Prolegda 2026 untuk dibahas pada Tingkat II.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun daerah serta memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.
