Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, Johanis E. H. Pilat, S.Sos., M.M., memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Dalam keterangannya, Pilat menyampaikan bahwa gaji PPPK telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025 dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG). Pemerintah daerah telah mengajukan rencana pembayaran gaji PPPK untuk bulan Oktober dan November kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

 

Lebih lanjut dijelaskan, proses pengajuan tersebut melalui sejumlah tahapan koordinasi lintas instansi, antara lain:

 

1. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan data lengkap PPPK beserta dokumen administrasi pendukung seperti SK dan KP4/Data Keluarga untuk disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

 

 

2. Berdasarkan data tersebut, dilakukan input dalam Aplikasi Gaji guna penerbitan Daftar Gaji Teknis, Guru, dan Kesehatan.

 

 

3. Selanjutnya, BPKPD menyampaikan surat permohonan reviu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah.

 

 

4. Setelah reviu dilakukan, dilaksanakan ekspose bersama antara BKD, BPKPD, dan Inspektorat untuk membahas hasil reviu tersebut.

 

 

5. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu, yang menjadi dasar bagi BPKPD untuk mengajukan penyaluran dana ke DJPK Kementerian Keuangan RI.

 

 

 

“Saat ini, proses telah sampai pada tahapan menunggu realisasi penyaluran dana dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah (RKUD). Setelah dana diterima, Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan pembayaran ke rekening masing-masing PPPK,” jelas Pilat.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengertian serta kesabaran seluruh PPPK di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sembari menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah koordinatif agar hak-hak pegawai dapat segera terpenuhi.

 

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk memastikan seluruh hak pegawai, termasuk PPPK, terpenuhi secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus berupaya agar proses penyaluran ini segera terealisasi,” ujar Plt. Kadis Kominfo menutup penjelasannya.