Tahuna, 23 Oktober 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus menunjukkan komitmen dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan melaksanakan penimbunan sampah secara rutin di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Santiago, Tahuna. Kegiatan ini dilakukan sebanyak dua kali setiap bulan sebagai upaya menjaga pengelolaan sampah agar tetap optimal dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronny Jaya Pasiale, S.Sos., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan penimbunan sampah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan.

 

“Melalui penimbunan dan penutupan sampah secara berkala, kami berupaya meminimalkan bau tidak sedap serta gas yang timbul akibat proses pembusukan sampah. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengendalian pencemaran udara agar tidak berdampak pada masyarakat sekitar,” ujar Pasiale saat ditemui di lokasi TPA Santiago.

 

 

Ia menambahkan bahwa metode yang digunakan dalam proses penimbunan merupakan sistem lahan urug terkendali (controlled landfill), sesuai standar operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam undang-undang.

 

“Penimbunan yang tidak dilakukan sesuai standar dapat menimbulkan risiko pencemaran udara serta gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitar area TPA. Karena itu, setiap kegiatan di lapangan diawasi secara ketat dan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

 

 

Menurut Pasiale, kegiatan penimbunan kali ini merupakan pelaksanaan kedua selama bulan Oktober. Jadwal kegiatan rutin tersebut telah disusun secara teratur untuk memastikan tidak terjadi penumpukan sampah berlebih. Proses penimbunan melibatkan pemadatan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah sebagai bagian dari tahapan pengelolaan akhir.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, terutama di tingkat rumah tangga.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan memilah sampah organik dan non-organik dari rumah, kita dapat mengurangi beban TPA serta mendorong proses daur ulang berjalan lebih efektif,” tandas Pasiale.

 

 

Melalui langkah rutin ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui DLH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, serta melindungi kesehatan masyarakat.