Tahuna — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Kantor Dinas Kominfo, Rabu (15/10/2025). Yang di ikuti semua ASN, dan THL di Dinas Kominfo Sangihe.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Johanis E. H. Pilat, S.Sos, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman serta penerapan nilai-nilai integritas dan etika ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Menjadi ASN adalah sebuah pilihan. Ketika kita memilih menjadi ASN, berarti kita juga harus siap menerima dan menjalankan kewajiban serta tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pilat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa norma dan kode etik bukan sekadar kebiasaan atau formalitas, melainkan pedoman moral dan perilaku yang harus dihayati serta diterapkan dalam setiap tindakan ASN.
“Saat ini masih banyak yang memandang norma hanya sebagai kebiasaan, padahal penerapan norma dan etika ASN jauh lebih mendalam daripada sekadar rutinitas. Ini adalah cerminan sikap dan kepribadian seorang abdi negara,” tambahnya.
Pilat berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2018 ini, seluruh ASN di lingkungan Dinas Kominfo dapat semakin memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat baru bagi ASN Kominfo untuk terus berintegritas, profesional, dan menjadi teladan dalam pelayanan publik,” tutupnya.