Pj. Bupati Kepulauan Sangihe menunjuk Pejabat Sementara Direktur PDAM Kab. Kepl. Sangihe
Berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Kab. Kepulauan Sangihe, 9 November 2022, sementara pengangkatan direksi baru dalam tahap penyelesaian. maka Pj.Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menunjuk pejabat sementara yakni Fitria Lantah. Tertanggal 10 November 2022.
Fitria Lantah saat ini menjabat sebagai Kepala bagian Administrasi Keuangan PDAM Kabupaten Kepulauan Sangihe. Masa jabatan, Pejabat Sementara Direktur sampai dengan penetapan direktur defenitif atau paling lama enam (6) bulan. dan penyerahan SK diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Olga Makasidamo.
Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan mengatakan penunjukan pejabat sementara ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan, guna mengisi kekosongan jabatan Direktur dalam tahapan penyelesaian seleksi Direksi, dan penunjukan pejabat sementara ini diambil dari internal PDAM itu sendiri agar lebih kondusif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di perusahaan milik daerah ini.
“Pejabat sementara ini dari internal perusahaan, karena mereka yang lebih tahu kondisi perusahaan yang saat ini dimana mereka bekerja dan sudah ada hubungan emosional sesama karyawan dan juga tahu betul apa yang mereka harus kerjakan,”
Ketika disinggung terkait dengan Pejabat Sementara seorang perempuan dan juga beragama islam, Tamuntuan menjelasakan, ditunjuknya Fitria Lantah ini sudah melalui kajian dari segi kepangkatan dan jabatan di PDAM sudah memenuhi syarat apalagi di seorang perempuan tentu lebih memiliki hati yang lembut dan mempunyai kepedulian dengan kondisi di perusahaan maupun karyawan.
“Pejabat sementara ini, juga merupakan keterwakilan perempuan dan Umat Muslim yang ada di kepulauan Sangihe. Sebab dalam pemberian jabatan juga harus melihat beberapa faktor keseimbangan keterwakilan. Tentu juga mengedepankan kemampuan serta syarat kepangkatan yang ada”.