Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mendapatkan penghargaan Anugerah Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Sangihe – Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mendapatkan penghargaan Anugerah Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Penerima Adipura ada sebanyak 119 Kabupaten Kota. dan untuk kategori kota kecil 83 Kabupaten/Kota termasuk kota Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Anugerah Adipura tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, dengan didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin, (14/01) bertempat di Auditorium Dr. Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Soebroto-Jakarta Pusat.
Bapak Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong,SE berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
“Adipura kembali kita rebut karena adanya sinergitas antar pemerintah dan dukungan penuh dari masyarakat. Penghargaan ini akan lebih meningkatkan kinerja kita kedepan, dan yang paling penting kesadaran menjaga kualitas lingkungan di masyarakat lebih dipacu lagi agar kita terhindar dari berbagai penyakit berbahaya,” ungkap Bapak Wakil Bupati.
Turut mendampingi Bapak Wakil Bupati, Kepala Badan Lingkungan Hidup Cristoffel Hangau, yang saat dimintai keterangan mengatakan sebagai instasi teknis hal itu merupakan hasil kerja bersama. Dirinya mengimbau agar semua yang terlibat lebih semangat lagi untuk memperhatikan masalah lingkungan terkait kebersihan lingkungan.
“Di sini bukan persoalan Adipura tapi bagimana kita menciptakan lingkungan yang bersih, dan sehat. Kalaupun ada apresiasi dari pemerintah pusat kita mendapat Adipura, itu juga merupakan anugerah, tetapi yang paling utama bagaimana kita memelihara lingkungan yang bersih dan sehat,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Cristoffel Hangau.
Dia berharap untuk tahun 2019 semua harus ditingkatkan. Dengan mendapat Adipura 2017/2018, tuntutannya harus memperluas wilayah pelayanan sampah arau pelayanan pengelolaan sampah.
“Kalau ini, cuma Kota Tahuna dan sebagian Tahuna Timur. Berikut Ini mesti ambil Tahuna Barat dan keseluruhan Tahuna Timur. Jadi tiga Tahuna ini. Di sisi lain kita punya anggaran terbatas. Contoh begini, kalau kita ambil Tahuna Barat, di sana harus ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS), itu yang ada di pinggir-pinggir jalan tempat penampungan. sementara di 2019 ini tidak ada anggaran untuk itu. itu persoalan. Kita harap tentunya Pak Bupati sebagai pimpinan bagaimana melihat ini. Karena ini lepas soal dari Adipura, tetapi ini mutlak masalah nasional dan internasional masalah sampah,” jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup Cristoffel Hangau.