Skip to content Skip to right sidebar Skip to footer

Pemkab Sangihe Upayakan Tenaga Honorer Melalui P3K

Sangihe, – Meskipun tidak terakomodir pada penerimaan CPNS tahun 2018 bagi tenaga Honorer yang dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe mengupayakan agar tenaga Honorer terakomodir melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Edwin Roring SE, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/10/2018) diruang kerjanya.

Roring Mengatakan, terkait nasib tenaga honorer, permasalahannya tidak saja bagi semua daerah Kabupaten Sangihe tetapi hal tersebut menyeluruh hampir di Indonesia.

Dimana, peluang mejadi CPNS pupus dikarenakan Pemerintah menerapkan penerimaan CPNS usia minimal 18 tahun dan maskimal 35 tahun.

“Hal ini bukan hanya menjadi masalah di Kabupaten Sangihe, masalah ini terjadi hampir diseluruh Indonesia, hal ini sudah dikoordinasi dengan Menpan, dan Menpan menyampaikan yang masuk di database K2 itu akan direkrut lewat P3K,” kata Roring.

Roring menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menunggu yang mana P3K tersebut sudah berada ditangan orang nomor satu di Indonesia.

“Jadi kita saat ini sedang menunggu, bahwa P3K itu sudah berada ditangan Presiden, akan tetapi ada informasi terbaru juga bahwa itu bukan hanya Honorer K2, tetapi bisa juga akan berlaku bagi Honorer yang sementara bekerja,” jelasnya

Sehingga Dia berharap, P3K ini tidak hanya berlaku bagi K2 saja, melainkan bisa berlaku bagi tenaga Honorer lain. “Yang sebenarnya itu kami harapkan jangan hanya terbatas bagi Honorer K2, tetapi juga Honorer yang masih bekerja akan mengikuti seleksi P3K,” ungkapnya.(enal)