Skip to content Skip to right sidebar Skip to footer

KPK Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Sangihe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. di ruang serbaguna rumah jabatan bupati.

Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, Kapolres Kepulauan Sangihe dan mencakup wilayah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Mohamad Irwan Datuinding SH MH, tiga anggota KPK yaitu Andi Purwana selaku Group Head Direktorat Gratifikasi, Erwin Noorman selaku ketua tim dan Maria Danastri selaku spesialis muda gratifikasi, juga para peserta yaitu para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengawali kegiatan dimaksud juga dibacakan perjanjian kerja sama Apatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya perjanjian kerja sama kerjasama pencegahan gratifikasi bersama KPK, yakni pemerintah daerah (Pemda) bersama instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe.

Maksud perjanjian kerjasama pencegahan gratifikasi sebagai pedoman pencegahan gratifikasi, dan tujuannya untuk memperkuat sinergitas bersama instansi terkait dan tukar-menukar informasi. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatangananan Perjanjian Bersama APIP dan APH, yakni pihak pertama Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Mohamad Irwan Datuinding SH MH, dan pihak ketiga Kapolres Kepulauan Sangihe dan mencakup wilayah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK.

Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME menyampaikan, terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kapolres Kepulauan Sangihe, dan juga tamu dari KPK yakni Pak Andi Purwana selaku Group Head Direktorat Gratifikasi, Erwin Noorman selaku ketua tim dan Maria Danastri selaku spesialis muda gratifikasi. “Mohon maaf bagi KPK, karena juga kerja sama tindaklanjut pengawasan, MoU sifatnya dari pusat hingga ke daerah. Dua momentum hari ini, prinsipnya sama pemerintah yang bersih dan berwibawa,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, kehadiran KPK terkait dengan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan memberikan pemahaman tentang gratifikasi, dan bahkan dua pekan lalu juga datang dari KPK dalam kegiatan yang hampir sama. “Telah kita saksikan penandatanganan bersama, bahkan secara lengkap telah dibaca isi, terkait apa yg kita lakukan. Bagaimana memberdayakan pengawas-pengawas yang ada, koordinasi yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing,” tandasnya.

Tindaklanjut dan komunikasi agar tetap dilaksanakan, dan kesempatan mana APH sudah masuk tahapan hukum, serta boleh menyadari apa yang kita lakukan, termasuk laporan masyarakat yang semakin kritis. “Inspektorat bisa berkoordinasi dan melakukannya bersama-sama. Pula berterima kasih bagi Kajari, Kapolres yang hadir di kegiatan ini. Bahkan Tim KPK juga telah hadir di daerah kami, tentunya dalam tatanan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemerintahan yg bersih dan berwibawa, dan pemerintah daerah sekali lagi berterima kasih,” tutup Bupati. Arno