Skip to content Skip to footer

Dinas Perhubungan

Perangkat Daerah

TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kabupaten dengan menyelenggarakan fungsi yaitu :

  1. Perumusan kebijakan teknis dilingkungan Dinas Perhubungan
  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perhubungan
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perhubugnan
  4. Pelaksanaan Administrasi dinas di Bidang Perhubungan dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya