Tahuna – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/1/2026).


Ketujuh Staf Khusus Bupati yang menerima SK pengangkatan masing-masing adalah:
Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator, Josephus Kakondo, BAE
Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi, Ferdy Sinedu, ST
Bidang Politik, Aziz Maaling, S.Pd
Bidang Kemasyarakatan dan Hukum, Sutardji Matantu, S.PdI
Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik, Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom
Bidang Pendayagunaan Aparatur, Jonatan Antarani, SE
Bidang Komunikasi Publik, Dendy Andhika Abram


Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menjelaskan bahwa Staf Khusus Bupati memiliki peran membantu kepala daerah melalui pemberian masukan strategis, kajian, serta pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.


Bupati menegaskan bahwa Staf Khusus bukan merupakan jabatan struktural dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, keberadaan Staf Khusus diharapkan dapat menjadi mitra strategis Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.

 

“Staf khusus harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.

Dengan diserahkannya SK pengangkatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap peran Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas perumusan kebijakan, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.