Skip to content Skip to right sidebar Skip to footer

Guna meningkatkan Capaian Vaksinasi covid-19 Pemda Sangihe keluarkan Instruksi Bupati

Sangihe – Guna menekan penyebaran covid-19 dan meningkatkan capaian Vaksinasi Covid-19 khususnya Vaksin Tahap III atau Booster Pj.Bupati Kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan mengeluarkan Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 440/16/3206 Tentang Vaksinasi dan Pemberlakuan Kartu Vaksin covid19 dalam rangka percepatan Vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kepulauan Sangihe dr. Handri Pasandaran mengatakan karena capaian cakupan vaksin khususnya Booster masi jauh dari harapan, maka Pemda telah mengeluarkan instruksi bupati yang mengatur setiap warga yang telah memenuhi ketentuan untuk divaksin maka wajib di vaksin covid-19.

“Tentunya instruksi Bupati ini yang menjadi payung hukumnya adalah Perpres no.14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi serta Perda No.01 tahun 2022 tentang Penanggulangan Covid-19” Jelasnya</p>

Dirinya mengatakan instruksi Bupati ini adalah untuk menggenjot capaian Vaksinasi di daerah khusunya booster yang masi rendah.

“Yang menjadi sasarannya adalah ASN, Pegawai BUMN dan BUMD dan Masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan melakukan pengurusan administrasi di Kantor pemerintah dan melakukan perjalanan keluar Daerah wajib menunjukan bukti Vaksin booster minimal Vaksin Booster pertama” Ucapnya.

Dirinya menjelaskan instruksi Bupati ini juga mengantisipasi lonjakan pelaku perjalanan menjelang hari raya Keagamaan dan menjelang Tahun Baru.

” Kita tahu bersama ada saudara – saudara kita yang akan mudik bukan cuma diseputaran Provinsi sulut, tetapi ada yang dari wilayah pulau jawa dan disini kita harus mengantisipasi potensi terjadi peningkatan kasus covid-19″ Jelasnya

Dirinya berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat memberi diri untuk di Vaksin khusunya Vaksin Booster.