SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PENEGAKAN PROKES COVID-19
Menyikapi keadaan saat ini dimana semakin meningkatnya penyebaran covid-19 varian omnicorn sehingga perlu dilakukan langkah-langkah mengatasi penyebaran covid-19 berdasarkan Instruksi Presiden dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka di buat Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan dimulai pagi dini hari, Kamis 10 Februari 2022, Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe Mengajak dan Mengharapkan kepada seluruh Masyarakat dan Pelaku Perjalanan untuk dapat mematuhi dan melaksanakanya demi kebaikan kita bersama.