Jumlah Penduduk Wajib KTP Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021
Penduduk Wajib KTP Tahun 2021 berjumlah 111.280 orang sedangkan Penduduk yang telah Memiliki KTP Elektronik berjumlah 101.756 orang dan yang belum memiliki KTP Elektronik berjumlah 9.524 seperti yang digambarkan pada Grafik 2.3 diatas. Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Daerah terus berupaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik melalui Pelayanan Jemput Bola Kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan, Kampung dan Kelurahan.