Bupati Kepulauan Sangihe Bapak Jabes E. Gaghana,SE.ME Menerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum dan Ham RI Sebagai Kabupaten yang Peduli HAM.
Sangihe — Mengakhiri tahun pengabdian 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mengukir berbagai prestasi melalui penghargaan yang diberikan perintah pusat. Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME selasa, 11 Desember 2018 menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Kabupaten Peduli HAM.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona H.Laoly dan turut dihadiri Wakil Presidan RI Yusuf Kalla.
pemberian penghargaan ini adalah agenda dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia se Dunia ke-70 Tahun 2018.
Yasona H Laoly dalam laporannya menyatakan, pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan permenkumham no. 34 Tahun 2016 dalam mendorong Kabupaten/Kota untuk peduli HAM guna mewujudkan penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan pemajuan HAM dengan kriteria penilaiannya ialah hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam sambutan Bupati mengatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk kepercayaan dan apresiasi pemerintah pusat kepada pelayanan yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah terkait kepedulian dalam menegakan HAM di bumi Tampungan Lawo dan kiranya menjadi energi positif bagi Pemda untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.
Kita juga pada hari kemarin tanggal 10 Desember 2018 telah menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Peduli Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan pada acara Hari Perkebunan ke-61 Tahun 2018 yang dilaksanakan di gedung sate Bandung yang diterima oleh Asisten Perintahan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Dirgahayu Mandiangani. Kedua penghargaan ini dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Sangihe yang selama ini memiliki peran penting dalam membangun kebersamaan,mesukseskan berbagai program kegiatan pemerintah.