Skip to content Skip to right sidebar Skip to footer

Kehadiran RS Pratama di Kab.Kepl.Sangihe Jadi Polimik

Sangihe — Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe tahun 2019 sudah akan mengoperasikan Rumah Sakit (RS) Pratama yang berstandar tipe D. Hanya saja dengan adanya RS tersebut masyarakat akan kesulitan dalam hal pelayanan kesehatan.

Pasalnya, sesuai prosedur dari pihak BPJS yang menjadi rumah sakit rujukan yakni RS yang memiliki tingkatan lebih di atas.

“Bayangkan saja pasien yang ada di Manganitu Selatan atau yang ada di dalam kota Tahuna ketika sakit harus ke RS Pratama yang notabene jaraknya jauh di Tabukan Utara tidak langsung ke RS Liunkendage sebagai RS rujukan, ini perlu di cermati oleh Pemerintah. Sebab, kalau ini tidak dilakukan, maka masyarakat yang jadi korban .

apalagi kalau  pasien sudah dalam keadaan koma  yang harus mendapat perawatan,” tapi harus ke RS Pratama bukan ke RS Liunkendage,” ujar salah satu dokter yang meminta namanya tidak dikorankan.

Menyikapi hal ini Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE menegaskan tidak ada aturan atau kewajiban bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat berobat harus ke wilayah yang lebih jauh.

“Tidak akan seperti itu, jadi mana rumah sakit yang terdekat itu yang harus di datangi, kecuali bagi masyarakat yang berada di wilayah RS Pratama Tabut.

Karena tidak mungkin bagi masyarakat yang ada di wilayah jauh seperti Manganitu dan Tahuna dan kemudian harus di rujuk ke RS Pratama, sebab sudah pasti akan ada resiko seperti kematian bila tidak cepat di tangani,” tegasnya.

Disinggung soal aturan pelayanan kesehatan soal RS rujukan harus  melalui RS yang dibawah tingkatan, Wabup menyatakan aturan memang harus ditaati akan tetapi harus melihat kondisi dilapangan.

“Yang pasti Pemerintah daerah akan mencari jalan soal bagaimana menuju pelayanan yang lebih maksimal. Karena jangan hanya mengacu pada aturan, ujung- ujungnya masyarakat yang jadi korban,” ujar Hontong. (enal)